Sabtu, 19 November 2011

AD ART GUGUS KI HAJAR DEWANTARA

ANGGARAN DASAR GUGUS KIHAJAR DEWANTARA
KECAMATAN PAGERUYUNG
KABUPATEN KENDAL PROPINSI JAWA TENGAH






PENDAHULUAN




Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa

      Dengan  semangat   Ing  Ngarso Sung Tulodho, Ing  Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani ,  Gugus Kihajar Dewantara Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal,  menyadari pentingnya usaha  bersama dalam  rangka perencanaan dan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan serta penilaian hasil belajar siswa yang mengacu pada Badan Standart Nasional Pendidikan (BNSP) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta Standar Pelayanan Minimal (SPM), Gugus Kihajar Dewantara  sebagai organisasi profesi guru Sekolah Dasar mempunyai peranan dan tugas yang sangat penting dalam melakukan perubahan di semua komponen sekolah, khususnya manajemen kelas, dengan harapan dapat merubah paradigma dari teaching menjadi learning. PKG juga mempunyai peran dan fungsi yang berorientasi pada pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif dan menyenangkan. Sehingga kegiatan PKG Gugus Kihajar Dewantara bukan sekedar pertemuan semata tanpa makna tetapi kegiatan yang dapat meningkatkan profesionalisme guru. Oleh karena itu disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :


BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 1
Nama dan Pengertian

Organisasi profesi guru kelas, guru mata pelajaran dan Kepala Sekolah di Gugus ini bernama Gugus Kihajar Dewantara, merupakan suatu forum/wadah kegiatan pembinaan profesional guru Sekolah Dasar di Gugus Kihajar Dewantara.


Pasal 2
Tempat Kedudukan

PKG Gugus Kihajar Dewantara berkedudukan di SD Negeri 1 Tambahrejo Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal.

BAB II
DASAR, TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 3
Dasar

1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  pasal              40 Ayat 2, setiap pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu.
2. Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII , pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan / atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.

Pasal 4
Tujuan

    Tujuan Gugus Kihajar Dewantara adalah memberi wadah profesional bagi guru-guru sekolah dasar untuk melakukan kegiatan dari, untuk dan oleh guru antara lain :
1. Memotivasi guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program kegiatan          pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru    professional
2. Membantu guru untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber ( hasil     lokakarya, seminar, workshop, kegiatan kurikulum, dan lain-lain)
3. Membantu guru memecahkan/mendiskusikan permasalahan yang diperoleh guru       dilapangan pada saat melaksanakan tugas sehari-hari.
4. Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan kegiatan         pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan pemerataan mutu             pendidikan.
5. Memotivasi guru agar mampu menjabarkan/ merumuskan agenda reformasi             sekolah (School reform), khususnya focus classroom reform, sehingga terproses             reorientasi pembelajaran yang efektif dan efisien
6. Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
7. Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam
    melaksanakan proses belajar mengajar.



Pasal 5
Kegiatan

Kegiatan Gugus Kihajar Dewantara Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal,  menyadari pentingnya usaha  bersama dalam  rangka pelaksanaan antara lain :
1. Menyusun program kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek       serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin.
2. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan program yang telah disusun yang       mengacu pada tujuan
3. Melaporkan hasil kegiatan secara rutin setiap semester kepada Pengawas TK/SD,   Kepala UPTD Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kecamatan Pageruyung.
4. Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan KKKS, KKPS, Pejabat Dinas        Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kecamatan dan Kabupaten/Kota,          Pemerintah Daerah maupun para pakar yang relevan di bidangnya.
5. Mengadakan hubungan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain yang             relevan dalam hal berperan serta membantu kegiatan-kegiatan yang mendorong peserta didik untuk lebih meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan       teknologi misalnya dengan mengikuti lomba mata pelajaran, olimpiade dan     sejenisnya.

BAB III
ORGANISASI

Pasal 6
Keanggotaan

  Gugus Kihajar Dewantara Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal, merupakan organisasi non struktural , bersifat mandiri, berasaskan kekeluargaan tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan lembaga lain, yang keanggotaannya terdiri dari guru kelas dan guru mata pelajaran yang bertugas di sekolah dasar baik yang berstatus negeri (PNS) maupun swasta (Non PNS).

Pasal 7
Kepengurusan

A. Pengurus PKG  Gugus Kihajar Dewantara Kecamatan Pageruyung terdiri dari :
    1. Ketua Gugus
    2. Ketua KKKS
    3. Ketua KKG
    4. Sekretaris
    5. Bendahara
    6. Kelompok Guru Pemandu
    7. Koordinator Kelas
B. Susunan dan jumlah pengurus PKG Gugus Kihajar Dewantara Kecamatan Pageruyung disesuaikan dengan kebutuhan dan dipilih atas dasar musyawarah serta diperkuat dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.
C. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
      Pemilihan pengurus diambil dari dan oleh anggota secara langsung melalui     mekanisme yang telah ditetapkan


Pasal 8
Pemberhentian Keanggotaan dan Kepengurusan

Keanggotaan Gugus Kihajar Dewantara berakhir apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Mutasi ke daerah lain di luar wilayah kerja.
3. Mengundurkan diri secara aktif disertai bukti pengunduran diri atas permintaan         sendiri.
4. Masa bakti kepengurusan selama 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali   untuk periode ke dua.
5. Masa bakti pengurus PKG Gugus Kihajar Dewantara maksimum 2 (dua) periode.


Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus

Setiap Anggota dan Pengurus PKG Gugus Kihajar Dewantara wajib :
1. Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus sesuai dengan           program yang telah ditetapkan.
2. Mengikuti pertemuan rutin tiap bulan yang bertempat di SD Negeri 1           Tambahrejo atau tempat lain yang telah disepakati bersama.
3. Memberikan masukan kepada anggota yang lain setiap kali memperoleh     pembekalan di tingkat kabupaten, propinsi maupun nasional, untuk pemerataan    informasi terkini pada anggota yang lain.
4. Menggunakan hasil kegiatan kerja PKG Gugus Kihajar Dewantara yang dalam        proses pembelajaran di kelas.

Setiap Anggota dan Pengurus berhak untuk :
1. Memberi saran dan masukan untuk perkembangan dan kemajuan organisasi            PKG Gugus Kihajar Dewantara.
2. Memperoleh manfaat dan kesempatan yang sama pada kegiatan-kegiatan yang        diselenggarakan Dinas Pendidikan Kecamatan, Kabupaten, maupun Pemerintah         Daerah pada kegiatan peningkatan kompetensi maupun pembinaan profesi guru.
3. Mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugasnya.
4. Memperoleh penghargaan atas pengabdian dan/prestasinya.
5. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.





BAB IV
KEUANGAN

Pasal 10
Sumber Dana dan Penggunaan Dana

Sumber Dana kegiatan PKG Gugus Kihajar Dewantara diperoleh melalui :
1. Pemerintah melalui APBN dan APBD maupun dana sumbangan lain yang sah          dan bersifat tidak mengikat.
2. Komite Sekolah , Masyarakat, Pengusaha, Donatur, Stakeholder
3. Sumber – sumber lain yang tidak mengikat.

Penggunaan dana PKG Gugus Kihajar Dewantara antara lain untuk :
1. Kegiatan rutin setiap bulan untuk pengadaan ATK dan lain-lain.
2. Kegiatan – kegiatan yang bersifat insidental yang berkaitan dengan program.
3. Kegiatan lain yang bertujuan untuk peningkatan Gugus Kihajar Dewantara               dan  kesejahteraan anggota dan pengurus PKG.



BAB V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 11
Mekanisme Kerja

1. Mekanisme kerja PKG Gugus Kihajar Dewantara dengan Kepala UPTD    Pendidikan Kecamatan Pageruyung bersifat fungsional / pembinaan.
2. Hubungan PKG Gugus Kihajar Dewantara dengan Pengawas Sekolah bersifat        fungsional/ pembinaan.

Pasal 12
Rapat-rapat

1. Pertemuan rutin anggota Gugus Kihajar Dewantara diadakan setiap minggu pada hari Sabtu atau sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan.
2. Pertemuan pengurus PKG Gugus Kihajar Dewantara diadakan setiap bulan             dengan agenda evaluasi pelaksanaan program selama satu semester.
3. Rapat pleno anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali dengan agenda          pembentukan/ pemilihan pengurus baru untuk periode berikutnya.






BAB VI
LAIN-LAIN

Pasal 13
Kemasyarakatan / Kekeluargaan

1. Setiap anggota wajib menerima kunjungan PKG Gugus Kihajar Dewantara.
  2. Kunjungan kekeluargaan lain dalam rangka mempererat tali persaudaraan    anggota PKG antara lain : kematian, sakit, menikah, melahirkan bagi anggota       PKG, dan kepadanya diberikan tali asih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pemberian tali asih kepada yang purna tugas / pensiun atau alih tugas ke luar            daerah Kabupaten.


BAB VII
PENUTUP

Pasal 14


1. Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ditentukan bersama pada     rapat anggota.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,           akan diatur kemudian.

Pasal 15

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan.





                                                                      Ditetapkan di Pageruyung
                                                                      Pada Tanggal  7 Agustus 2010
                                                                      Ketua PKG Gugus Kihajar Dewantara




                                                                                    SUMARSIH, A..Ma..Pd
                                                                                    NIP. 19541204 197402 2 002



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan anda, kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan