ANGGARAN DASAR GUGUS KIHAJAR DEWANTARA
KECAMATAN PAGERUYUNG
KABUPATEN KENDAL PROPINSI JAWA TENGAH
PENDAHULUAN
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Dengan semangat “ Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani ”, Gugus Kihajar Dewantara Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal, menyadari pentingnya usaha bersama dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan serta penilaian hasil belajar siswa yang mengacu pada Badan Standart Nasional Pendidikan (BNSP) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta Standar Pelayanan Minimal (SPM), Gugus Kihajar Dewantara sebagai organisasi profesi guru Sekolah Dasar mempunyai peranan dan tugas yang sangat penting dalam melakukan perubahan di semua komponen sekolah, khususnya manajemen kelas, dengan harapan dapat merubah paradigma dari teaching menjadi learning. PKG juga mempunyai peran dan fungsi yang berorientasi pada pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif dan menyenangkan. Sehingga kegiatan PKG Gugus Kihajar Dewantara bukan sekedar pertemuan semata tanpa makna tetapi kegiatan yang dapat meningkatkan profesionalisme guru. Oleh karena itu disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Pengertian
Nama dan Pengertian
Organisasi profesi guru kelas, guru mata pelajaran dan Kepala Sekolah di Gugus ini bernama Gugus Kihajar Dewantara, merupakan suatu forum/wadah kegiatan pembinaan profesional guru Sekolah Dasar di Gugus Kihajar Dewantara.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
PKG Gugus Kihajar Dewantara berkedudukan di SD Negeri 1 Tambahrejo Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal.
BAB II
DASAR, TUJUAN DAN KEGIATAN
DASAR, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 3
Dasar
Dasar
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 40 Ayat 2, setiap pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu.
2. Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan, bab XIII , pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan / atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan Gugus Kihajar Dewantara adalah memberi wadah profesional bagi guru-guru sekolah dasar untuk melakukan kegiatan dari, untuk dan oleh guru antara lain :
1. Memotivasi guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru professional
2. Membantu guru untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber ( hasil lokakarya, seminar, workshop, kegiatan kurikulum, dan lain-lain)
3. Membantu guru memecahkan/mendiskusikan permasalahan yang diperoleh guru dilapangan pada saat melaksanakan tugas sehari-hari.
4. Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan pemerataan mutu pendidikan.
5. Memotivasi guru agar mampu menjabarkan/ merumuskan agenda reformasi sekolah (School reform), khususnya focus classroom reform, sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif dan efisien
6. Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
7. Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam
melaksanakan proses belajar mengajar.
Pasal 5
Kegiatan
Kegiatan
Kegiatan Gugus Kihajar Dewantara Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal, menyadari pentingnya usaha bersama dalam rangka pelaksanaan antara lain :
1. Menyusun program kerja jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin.
2. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan program yang telah disusun yang mengacu pada tujuan
3. Melaporkan hasil kegiatan secara rutin setiap semester kepada Pengawas TK/SD, Kepala UPTD Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kecamatan Pageruyung.
4. Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan KKKS, KKPS, Pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kecamatan dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah maupun para pakar yang relevan di bidangnya.
5. Mengadakan hubungan kerja sama dengan organisasi – organisasi lain yang relevan dalam hal berperan serta membantu kegiatan-kegiatan yang mendorong peserta didik untuk lebih meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi misalnya dengan mengikuti lomba mata pelajaran, olimpiade dan sejenisnya.
BAB III
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 6
Keanggotaan
Gugus Kihajar Dewantara Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal, merupakan organisasi non struktural , bersifat mandiri, berasaskan kekeluargaan tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan lembaga lain, yang keanggotaannya terdiri dari guru kelas dan guru mata pelajaran yang bertugas di sekolah dasar baik yang berstatus negeri (PNS) maupun swasta (Non PNS).
Pasal 7
Kepengurusan
A. Pengurus PKG Gugus Kihajar Dewantara Kecamatan Pageruyung terdiri dari :
1. Ketua Gugus
2. Ketua KKKS
3. Ketua KKG
4. Sekretaris
5. Bendahara
6. Kelompok Guru Pemandu
7. Koordinator Kelas
B. Susunan dan jumlah pengurus PKG Gugus Kihajar Dewantara Kecamatan Pageruyung disesuaikan dengan kebutuhan dan dipilih atas dasar musyawarah serta diperkuat dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.
C. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
Pemilihan pengurus diambil dari dan oleh anggota secara langsung melalui mekanisme yang telah ditetapkan
Pasal 8
Pemberhentian Keanggotaan dan Kepengurusan
Keanggotaan Gugus Kihajar Dewantara berakhir apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Mutasi ke daerah lain di luar wilayah kerja.
3. Mengundurkan diri secara aktif disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri.
4. Masa bakti kepengurusan selama 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode ke dua.
5. Masa bakti pengurus PKG Gugus Kihajar Dewantara maksimum 2 (dua) periode.
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus
Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus
Setiap Anggota dan Pengurus PKG Gugus Kihajar Dewantara wajib :
1. Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
2. Mengikuti pertemuan rutin tiap bulan yang bertempat di SD Negeri 1 Tambahrejo atau tempat lain yang telah disepakati bersama.
3. Memberikan masukan kepada anggota yang lain setiap kali memperoleh pembekalan di tingkat kabupaten, propinsi maupun nasional, untuk pemerataan informasi terkini pada anggota yang lain.
4. Menggunakan hasil kegiatan kerja PKG Gugus Kihajar Dewantara yang dalam proses pembelajaran di kelas.
Setiap Anggota dan Pengurus berhak untuk :
1. Memberi saran dan masukan untuk perkembangan dan kemajuan organisasi PKG Gugus Kihajar Dewantara.
2. Memperoleh manfaat dan kesempatan yang sama pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kecamatan, Kabupaten, maupun Pemerintah Daerah pada kegiatan peningkatan kompetensi maupun pembinaan profesi guru.
3. Mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugasnya.
4. Memperoleh penghargaan atas pengabdian dan/prestasinya.
5. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
BAB IV
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber Dana dan Penggunaan Dana
Sumber Dana kegiatan PKG Gugus Kihajar Dewantara diperoleh melalui :
1. Pemerintah melalui APBN dan APBD maupun dana sumbangan lain yang sah dan bersifat tidak mengikat.
2. Komite Sekolah , Masyarakat, Pengusaha, Donatur, Stakeholder
3. Sumber – sumber lain yang tidak mengikat.
Penggunaan dana PKG Gugus Kihajar Dewantara antara lain untuk :
1. Kegiatan rutin setiap bulan untuk pengadaan ATK dan lain-lain.
2. Kegiatan – kegiatan yang bersifat insidental yang berkaitan dengan program.
3. Kegiatan lain yang bertujuan untuk peningkatan Gugus Kihajar Dewantara dan kesejahteraan anggota dan pengurus PKG.
BAB V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 11
Mekanisme Kerja
1. Mekanisme kerja PKG Gugus Kihajar Dewantara dengan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Pageruyung bersifat fungsional / pembinaan.
2. Hubungan PKG Gugus Kihajar Dewantara dengan Pengawas Sekolah bersifat fungsional/ pembinaan.
Pasal 12
Rapat-rapat
1. Pertemuan rutin anggota Gugus Kihajar Dewantara diadakan setiap minggu pada hari Sabtu atau sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan.
2. Pertemuan pengurus PKG Gugus Kihajar Dewantara diadakan setiap bulan dengan agenda evaluasi pelaksanaan program selama satu semester.
3. Rapat pleno anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali dengan agenda pembentukan/ pemilihan pengurus baru untuk periode berikutnya.
BAB VI
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN
Pasal 13
Kemasyarakatan / Kekeluargaan
1. Setiap anggota wajib menerima kunjungan PKG Gugus Kihajar Dewantara.
2. Kunjungan kekeluargaan lain dalam rangka mempererat tali persaudaraan anggota PKG antara lain : kematian, sakit, menikah, melahirkan bagi anggota PKG, dan kepadanya diberikan tali asih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pemberian tali asih kepada yang purna tugas / pensiun atau alih tugas ke luar daerah Kabupaten.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
1. Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ditentukan bersama pada rapat anggota.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, akan diatur kemudian.
Pasal 15
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan.
Ditetapkan di Pageruyung
Pada Tanggal 7 Agustus 2010
Ketua PKG Gugus Kihajar Dewantara
SUMARSIH, A..Ma..Pd
NIP. 19541204 197402 2 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan anda, kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan